Melihat kejadian itu pihak pemerintah kabupaten Muara Enim segera turun tangan untuk memfasilitasi perdamaian antara Masyarakat dan pihak PT R6B. Dari beberapa pertemuan antara Tim 20 yang merupakan wakil dari masyarakat Paya angus dengan PT R6B mengahsilkan beberapa persetujuan dimana masyarakat anggota Plasma akan segera mendapatakan kompensasi berupa uang selama perkebunan Plasma belum menghasilka dan lokasi plasma sudah ditentukan.
Dari hasil kesepakatan tesebut masyarakat Paya Angus mulai bisa merasakan hasil dari kebun sawit itu walaupun masih dalam bentuk kompensasi yang mulai dibagikan oleh pihak perusahaan, masing-masing mendapatkan Rp 690.000,- per anggota plasma.
Disamping itu anggota plasma juga mulai menadatangani perhitungan angka kredit dengan pihak Bank BNI 46 yang pada hari pertama langsung dihadiri oleh Pimpinan pusat Bank BNI 46 untuk memberikan arahan kepada Anggota plasma.
1 komentar:
semoga damai selamanya
Posting Komentar